PENGENALAN PATEN

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. 

Berikut adalah masa pelindungan Paten:

– Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.

– Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.