Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta meliputi Karya Tulis, Karya Seni, Komposisi Musik, Karya Rekaman, Karya Audio Visual, Karya Fotografi, Karya Drama & Koreografi, serta Karya Lainnya.
Berikut adalah masa pelindungan Hak Cipta:
– Perlindungan Hak Cipta: seumur hidup pencipta + 70 Tahun.
– Program Komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
– Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
– Produser Rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.
– Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.