PENGENALAN HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta meliputi Karya Tulis, Karya Seni, Komposisi Musik, Karya Rekaman, Karya Audio Visual, Karya Fotografi, Karya Drama & Koreografi, serta Karya Lainnya.

Berikut adalah masa pelindungan Hak Cipta:

– Perlindungan Hak Cipta: seumur hidup pencipta + 70 Tahun.

– Program Komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

– Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.

– Produser Rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.

– Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.